Bidang Sekretariat

Informasi Mengenai Bidang SEKRETARIAT Bapperida Jember

Gambaran Umum

Bertugas dalam merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan, pelaporan dan keuangan serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tugas Pokok & Fungsi

  • Penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah pada Bada
  • Pengkoordinasian kegiatan di bidang perencanaan pembangunan daera
  • Pengkoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendaliaan dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Bada
  • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksan
  • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup Bada
  • Pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program dan anggaran di Bada
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Sekretaria
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tuga
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Menyiapkan administrasi surat yang meliputi penerimaan, pengiriman dan pendistribusian surat
  • Menyiapkan bahan penggandaan naskah dinas dan pengelolaan kearsipan Bada
  • Menyiapkan penyelenggaraan rapat-rapat dinas, perjalanan dinas, penerimaan tamu-tamu, keamanan dan kebersihan lingkungan Badan serta pelayanan kerumahtanggaan lainny
  • Menyiapkan bahan telaahan dan pelayanan informas
  • Menyiapkan dan mengkoordinasikan penyusunan analisis jabatan di lingkungan Bada
  • Menyusun rencana kebutuhan barang dan kebutuhan pemeliharaan baran
  • Melaksanakan pelayanan administrasi dan melaksanakan pengadaan, pemeliharaan dan pendistribusian peralatan/perlengkapan kanto
  • Melaksanakan kegiatan penatausahaan, pengamanan dan perlindungan aset/barang milik daerah
  • Melaksanakan pengusulan seluruh rencana kebutuhan kepegawaian dan penyelenggaraan tata usaha kepegawaian lainny
  • Mengelola layanan administrasi kepegawaian dan pengembangan kompetensi aparatur di unit kerj
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Sub Bagian Umum dan Kepegawaia
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tuga
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Mengumpulkan bahan dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan strategis dan perencanaan tahunan Bada
  • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan dan data informasi Badan
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan input data pada system informasi perencanaan dan pelaporan daera
  • Mengumpulkan bahan dan pengkoordinasian penyusunan laporan kinerja, laporan penyelenggaraan pemerintahan dan laporan pertanggungjawaban Badan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlak
  • Mengkoordinasikan penyusunan dan pengumpulan perjanjian kinerja lingkup Bada
  • Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Sub Bagian Perencanaan dan Pelapora
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tuga
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan