Bidang Riset dan Inovasi Daerah

Informasi Mengenai Bidang RIDA Bapperida Jember

Gambaran Umum

Bertugas dalam melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tugas Pokok & Fungsi

  • Penyusunan kerangka regulasi dalam perencanaan pembangunan daerah pada Badan
  • Pengkoordinasian kegiatan di bidang perencanaan pembangunan daerah
  • Pengkoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendaliaan dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik negara
  • Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Badan
  • Pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana
  • Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup Badan
  • Pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program dan anggaran di Badan
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Sekretariat
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Menyiapkan administrasi surat yang meliputi penerimaan, pengiriman dan pendistribusian surat
  • Menyiapkan bahan penggandaan naskah dinas dan pengelolaan kearsipan Badan
  • Menyiapkan penyelenggaraan rapat-rapat dinas, perjalanan dinas, penerimaan tamu-tamu, keamanan dan kebersihan lingkungan Badan serta pelayanan kerumahtanggaan lainnya
  • Menyiapkan bahan telaahan dan pelayanan informasi
  • Menyiapkan dan mengkoordinasikan penyusunan analisis jabatan di lingkungan Badan
  • Menyusun rencana kebutuhan barang dan kebutuhan pemeliharaan barang
  • Melaksanakan pelayanan administrasi dan melaksanakan pengadaan, pemeliharaan dan pendistribusian peralatan/perlengkapan kantor
  • Melaksanakan kegiatan penatausahaan, pengamanan dan perlindungan aset/barang milik daerah
  • Melaksanakan pengusulan seluruh rencana kebutuhan kepegawaian dan penyelenggaraan tata usaha kepegawaian lainnya
  • Mengelola layanan administrasi kepegawaian dan pengembangan kompetensi aparatur di unit kerja
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Mengumpulkan bahan dan pengkoordinasian penyusunan perencanaan strategis dan perencanaan tahunan Badan
  • Mengumpulkan, mengolah dan menyajikan dan data informasi Badan
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan input data pada system informasi perencanaan dan pelaporan daerah
  • Mengumpulkan bahan dan pengkoordinasian penyusunan laporan kinerja, laporan penyelenggaraan pemerintahan dan laporan pertanggungjawaban Badan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
  • Mengkoordinasikan penyusunan dan pengumpulan perjanjian kinerja lingkup Badan
  • Menyiapkan bahan monitoring, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran
  • Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan
  • Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.