Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Informasi Mengenai Bidang PPM Bapperida Jember

Gambaran Umum

Bertugas dalam merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah urusan bidang pemerintahan dan pembangunan manusia serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Tugas Pokok & Fungsi

  • Pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
  • Pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
  • Pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
  • Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
  • Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
  • Pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
  • Pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
  • Pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
  • Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
  • Pelaksanaan asistensi, monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
  • Pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Kabupaten bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
  • Pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah bidang pemerintahan dan pembangunan manusia
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan