Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
Informasi Mengenai Bidang PSDA Bapperida Jember
Gambaran Umum
Bertugas dalam merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah urusan bidang perekonomian dan Sumber Daya Alam dan mengkoordinasikan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Pokok & Fungsi
- Pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang perekonomian dan sumber daya alam
- Pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang perekonomian dan sumber daya alam
- Pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang perekonomian dan sumber daya alam
- Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang perekonomian dan sumber daya alam
- Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang perekonomian dan sumber daya alam
- Pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten bidang perekonomian dan sumber daya alam
- Pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten bidang perekonomian dan sumber daya alam
- Pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang perekonomian dan sumber daya alam
- Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah bidang perekonomian dan sumber daya alam
- Pelaksanaan asistensi, monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang ekonomi dan sumber daya alam
- Pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Kabupaten bidang perekonomian dan sumber daya alam
- Pengkoordinasian dan fasilitasi kemitraan pemerintah dengan swasta dalam pelaksanaan CSR
- Pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah bidang perekonomian dan sumber daya alam
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan