Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan

Informasi Mengenai Bidang INFRASWIL Bapperida Jember

Gambaran Umum

Bertugas dalam merumuskan kebijakan teknis, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah urusan bidang infrastruktur dan kewilayahan serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan


Tugas Pokok & Fungsi

  • Pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang infrastruktur dan kewilayahan
  • Pengoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan
  • Pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang infrastruktur dan kewilayahan
  • Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang infrastruktur dan kewilayahan
  • Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang infrastruktur dan kewilayahan
  • Pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten bidang infrastruktur dan kewilayahan
  • Pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di Provinsi dan Kabupaten bidang infrastruktur dan kewilayahan
  • Pengoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang infrastruktur dan kewilayahan
  • Pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan
  • Pelaksanaan asistensi, monitoring dan evaluasi penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perangkat daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan
  • Pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah Kabupaten bidang infrastruktur dan kewilayahan
  • Pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah bidang infrastruktur dan kewilayahan
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan