Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah
Informasi Mengenai Bidang RENDALEV Bapperida Jember
Gambaran Umum
Bertugas dalam tugas merumuskan : a) pengoordinasian serta mensinkronisasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah; b) menyusun dan melaksanakan evaluasi, pelaporan, dan pengelolaan hasil evaluasi Pembangunan daerah;c) melakukan analisis, identifikasi, serta pengamanan data dan informasi pembangunan daerah; dand) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Tugas Pokok & Fungsi
- Pelaksanaan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan Pembangunan daerah
- Pelaksanaan analisa dan pengkajian kewilayahan
- Pelaksanaan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah
- Pelaksanaan pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah
- Pelaksanaan perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah
- Pengoordinasian dan mensinkronisasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah
- Pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah
- Pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah
- Pelaksanaan identifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan
- Penyajian dan pengamanan data informasi pembangunan daerah
- Pelaksanaan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi
- Penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah
- Pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah
- Penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah
- Pelaksanaan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah
- Pengoordinasiaan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
- Pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
- Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan