Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Informasi Mengenai Bidang RENDALEV Bapperida Jember

Gambaran Umum

Bertugas dalam tugas merumuskan : a) pengoordinasian serta mensinkronisasikan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah; b) menyusun dan melaksanakan evaluasi, pelaporan, dan pengelolaan hasil evaluasi Pembangunan daerah;c) melakukan analisis, identifikasi, serta pengamanan data dan informasi pembangunan daerah; dand) melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.


Tugas Pokok & Fungsi

  • Pelaksanaan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan Pembangunan daerah
  • Pelaksanaan analisa dan pengkajian kewilayahan
  • Pelaksanaan pengumpulan dan analisasi data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah
  • Pelaksanaan pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah
  • Pelaksanaan perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah
  • Pengoordinasian dan mensinkronisasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah
  • Pelaksanaan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan daerah
  • Pelaksanaan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah
  • Pelaksanaan identifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan
  • Penyajian dan pengamanan data informasi pembangunan daerah
  • Pelaksanaan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi
  • Penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah
  • Pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah
  • Penyusunan hasil evaluasi dan laporan pelaksanaan program pembangunan daerah
  • Pelaksanaan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah
  • Pengoordinasiaan penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
  • Pengoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD)
  • Pemantauan, evaluasi dan pelaporan di Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
  • Penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala Badan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan