Menindaklanjuti Surat Kepala BPS Kabupaten Jember Nomor: B-288/35090/TS.160/2024 Perihal: Wawancara Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral dengan Tim Penilai Internal dan berdasarkan Pasal 19 Ayat (2) Peraturan Bupati Jember Nomor 9 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Jember, bahwa Sekretariat Satu Data Indonesia Kabupaten Jember mempunyai tugas memberikan dukungan dan pelayanan teknis operasional dan administratif kepada Forum Satu Data Indonesia Kabupaten Jember. Sehubungan dengan hal tersebut, Bappeda Kabupaten Jember selaku Sekretariat Satu Data Indonesia Kabupaten Jember bersama Tim Penilai Internal memfasilitasi kegiatan Wawancara Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) Tahun 2024 yang dilaksanakan oleh Tim Penilai Badan dari BPS Kabupaten Bondowoso.