JEMBER — Upaya menghapus praktik pelukaan dan pemotongan genitalia perempuan (P2GP) atau sunat perempuan kembali diperkuat melalui kegiatan advokasi yang digelar di Ruang Rapat Bappeda Jember, Senin (24/11/2025). Pertemuan ini diinisiasi Puan Amal Hayati bekerja sama dengan Tanoker Ledokombo, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA-RI), dan didukung UNFPA.
Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Bappeda Jember, Agustin Eka, S.STP., MM; Kabid Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappeda Jember, Erwin Prasetyo, SH., MH; serta perwakilan DP3AKB Jember, Kementerian Agama Jember, Tanoker, Fatayat NU, PD Aisyiyah, Gerakan Peduli Perempuan, dan Rahima. Kehadiran berbagai unsur tersebut memperlihatkan adanya gerakan bersama untuk menghentikan praktik sunat perempuan yang selama ini masih berlangsung di sejumlah wilayah.
Dalam pertemuan itu, para peserta menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah Pasal 102, yang secara tegas mengamanatkan penghentian seluruh bentuk sunat perempuan, termasuk pemotongan, pelukaan sebagian maupun keseluruhan, serta tindakan simbolik yang tidak memiliki manfaat medis bagi kesehatan perempuan.
Meski praktik tersebut kerap dibungkus nilai budaya atau pemahaman keagamaan, seluruh peserta sepakat bahwa sunat perempuan tidak dapat dibenarkan dari sisi kesehatan maupun perlindungan hak anak perempuan.
Perwakilan Puan Amal Hayati menyampaikan bahwa P2GP berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jangka pendek dan panjang. “Tidak ada manfaat medis dari praktik ini. Karena itu, penghentian P2GP harus menjadi agenda bersama seluruh pihak”, ujarnya.
Diskusi berlangsung intens dan menghasilkan sejumlah pandangan strategis mengenai pentingnya edukasi masyarakat, pelibatan tokoh agama dalam klarifikasi pemahaman yang sesuai regulasi, serta kolaborasi antara organisasi masyarakat dengan pemerintah dalam mengawal implementasi kebijakan.
Pada akhir kegiatan, seluruh unsur pemerintah dan organisasi masyarakat membubuhkan komitmen bersama untuk menghentikan praktik P2GP di Kabupaten Jember. Komitmen ini mencakup penguatan regulasi daerah, peningkatan sosialisasi di akar rumput, serta penguatan jejaring lembaga perlindungan perempuan dan anak.
Agenda ini juga merupakan tindak lanjut dari surat resmi bernomor 057/PAH-JKT/XI/2025, yang ditujukan kepada Kepala Bappeda Jember, Arief Tjahyono, S.E., sebagai undangan narasumber. Kehadiran Bappeda diharapkan akan memberikan penguatan terhadap kebijakan daerah yang mendorong penghapusan sunat perempuan di tingkat daerah.
Dengan terbangunnya komitmen kolektif ini, Kabupaten Jember diharapkan dapat menjadi contoh daerah yang progresif dalam perlindungan hak kesehatan perempuan dan anak, serta menjadi pelopor dalam menghapus praktik sunat perempuan di Indonesia.
Bappeda Jember
Pemkab Jember dan Organisasi Masyarakat Sepakat Hentikan Praktik Sunat Perempuan