Jember, 20 Juni 2025 Berdasarkan Pasal 305 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa evaluasi terhadap hasil RKPD lingkup kabupaten/kota mencakup sasaran dan prioritas pembangunan daerah serta rencana program dan kegiatan prioritas Daerah. Evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan melalui penilaian hasil pelaksanaan RKPD lingkup Daerah kabupaten/kota untuk mengetahui realisasi antara rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD kabupaten/kota dengan capaian indikator kinerja program dan kegiatan yang dilaksanakan melalui APBD kabupaten/kota serta realisasi penyerapan dana program dan kegiatan yang direncanakan dalam RKPD kabupaten/kota dengan laporan realisasi APBD kabupaten/kota. Evaluasi sebagaimana dimaksud dilakukan untuk memastikan bahwa target rencana program dan kegiatan prioritas Daerah dalam RKPD kabupaten/kota dapat dicapai dalam rangka mewujudkan visi pembangunan jangka menengah Daerah kabupaten/kota dan mencapai sasaran pembangunan tahunan Daerah provinsi. Evaluasi dilaksanakan setiap triwulan dengan menggunakan hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah kabupaten/kota.
Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jember kembali menggelar kegiatan sosialisasi Sistem Informasi Pengendalian Pembangunan Daerah (SIPPD) Tahun 2025. Acara yang diselenggarakan di Ruang Rapat Bappeda ini melibatkan seluruh perwakilan dari berbagai bidang sebagai upaya meningkatkan pemahaman teknis dan optimalisasi penggunaan sistem informasi yang kini menjadi salah satu pilar utama dalam proses perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah.
Dalam sosialisasi yang dipandu oleh Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Rendalev Litbang), peserta mendapatkan paparan teknis mengenai mekanisme evaluasi hasil Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) berbasis elektronik melalui aplikasi SIPPD. Salah satu pembaharuannya adalah penambahan fitur verifikasi mitra bidang. Fitur ini diharapkan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi proses monitoring dan evaluasi yang dilaksanakan oleh bidang mitra terhadap hasil pelaksanaan Rencana Kerja (Renja) perangkat daerah yang menjadi mitranya. Dengan demikian, target rencana program dan kegiatan prioritas daerah yang belum tercapai di triwulan sebelumnya dapat diketahui sehingga dapat dilakukan langkah-langkah kongkret dan strategis dalam rangka percepatan pencapaian target tersebut di triwulan selanjutnya. Tentunya evaluasi hasil RKPD menjadi salah satu instrumen penting dalam proses penyusunan dokumen perencanaan pembangunan selanjutnya, yaitu sebagai pertimbangan penyusunan kebijakan untuk memastikan target akhir prioritas pembangunan daerah dalam RPJMD dapat tercapai dengan baik.
Perwakilan dari Bidang Rendalev Litbang menyatakan, "Sosialisasi ini bertujuan agar seluruh bidang dapat memanfaatkan SIPPD secara maksimal. Dengan sistem yang terintegrasi dan berbasis data maka pelaksanaan evaluasi pembangunan daerah dapat dijalankan secara lebih efektif, efisien, serta dapat diakses di mana saja dan kapan saja dengan koneksi internet. SIPPD yang terus dikembangkan ini menjadi alat bantu penting dalam memastikan pencapaian target pembangunan yang telah direncanakan, serta mudah dipantau dan dievaluasi. Dengan adanya fitur-fitur baru, seluruh proses mulai dari perencanaan, pengendalian, hingga evaluasi pembangunan dapat berjalan lebih efisien dan akurat.
Sosialisasi ini juga menjadi wadah untuk berbagi pengalaman dan tantangan yang dihadapi oleh setiap bidang dalam menggunakan SIPPD. Diskusi interaktif yang berlangsung membuka ruang bagi peserta untuk memberikan masukan demi pengembangan aplikasi yang lebih responsif dan user-friendly. Dengan peningkatan kualitas sistem ini, diharapkan dapat mendorong percepatan pencapaian target rencana program dan kegiatan prioritas daerah untuk mewujudkan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Jember.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Bappeda Kabupaten Jember berharap seluruh unsur yang terlibat dalam perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah dapat bersinergi dengan optimal. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menghadirkan tata kelola perencanaan pembangunan yang tidak hanya efektif tetapi juga transparan dan akuntabel, demi kemajuan Kabupaten Jember secara menyeluruh.