Dengan Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang Inovasi Daerah dan Permendagri No.104 tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah, maka diperlukan percepatan pelaksanaan implementasi inovasi di daerah.

Pada saat ini Pemerintah Daerah harus melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan membuat kebijakan yang kreatif, inovatif dan implementatif. Implementasi inovasi daerah diharapkan dapat memberi nilai-nilai strategis, antara lain:

1. Setiap Pemerintah Daerah diharapkan mampu dan mandiri dalam menyelenggarakan Pemerintah Daerah.

2. Membangun Citra Positif Pemerintah Daerah.

3. Mendorong Peningkatan Kinerja Pemerintah Daerah untuk melakukan kreativitas dan inovasi serta berkinerja lebih baik demi kesejahteraan masyarakatnya.

- Maksud (Innovative Goverment Award) dimaksudkan agar dapat mendorong kompetisi positif antar pemerintah Provinsi dan antar pemerintah kabupaten/kota dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan guna terwujudnya kesejahteraan rakyat.

- Tujuan (Innovative Goverment Award) Penilaian dan Pemberian Penghargaan Pemerintah Daerah Inovatif (Innovative Government Award/IGA) adalah :

1. Memacu dan memotivasi pemerintah Provinsi dan Kabupaten/kota untuk meningkatkan inovasi dan kreatifitas dalam pelayanan masyarakat;

2. Mendorong arah penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah sesuai dengan kebijakan pembangunan nasional yang selaras dengan penerapan good governance;

3. Meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap proses-proses inovasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dan

4. Memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah yang berhasil menerapkan inovasi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah secara transparan dalam upaya peningkatan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.