Dalam rangka menindaklanjuti Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, serta Kemendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dilakukan melalui SIPD, maka Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember melakukan proses verifikasi usulan musrenbang oleh Kecamatan di SIPD. Adapun kegiatan verifikasi ini merupakan rangkaian dari kegiatan Musrenbang Kabupaten Jember Tahun 2023. Musrenbang Kabupaten Jember tahun 2023 dilakukan dengan mengakomodir usulan usulan aspirasi desa yang kemudian diajukan untuk diverifikasi kelengkapannya oleh mitra OPD di BAPPEDA. Setelah diverifikasi oleh mitra BAPPEDA kemudian usulan akan diverifikasi oleh kecamatan guna menentukan usulan prioritas kecamatan, sehingga usulan nantinya akan diteruskan ke forum OPD untuk diberikan rekomendasi. Acara yang dimulai sejak pukul 08.00 WIB berjalan lancer, masukan oleh perwakilan Kecamatan dan PMKS disampaikan pada forum dan kemudian dijawab oleh Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kabupaten Daerah. Harapan dari Kecamatan dengan di hidupkannya kembali Musrenbang dapat kiranya menampung usulan yang disampaikan oleh Desa dan dapat dilaksanakan dan diwujudkan oleh Daerah. Setelah proses Tanya jawab dengan Bapak Kepala Badan yakni Drs Hadi Mulyono, kecamatan kemudian dibekali mengenai teknis verifikasi oleh petugas operator dari BAPPEDA.
Bappeda Jember
Rapat Pembahasan Verifikasi Usulan Musrenbang Kabupaten Jember 2023 oleh Kecamatan