Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor: 050/410/35.09.411/2024 Perihal: Pemberitahuan Proses Perencanaan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, maka selanjutnya dilaksanakan proses verifikasi pokok-pokok pikiran DPRD melalui SIPD-RI. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Jember. Rapat diikuti oleh Unsur Bappeda Kabupaten Jember, Unsur BPKAD Kabupaten Jember, Unsur Sekretariat DPRD Kabupaten Jember dan 15 Unsur Dinas terkait.