Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor: 050/410/35.09.411/2024 Perihal: Pemberitahuan Proses Perencanaan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, maka selanjutnya dilaksanakan proses verifikasi pokok-pokok pikiran DPRD melalui SIPD-RI. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Teknis Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Jember. Rapat diikuti oleh Unsur Bappeda Kabupaten Jember, Unsur BPKAD Kabupaten Jember, Unsur Sekretariat DPRD Kabupaten Jember dan 15 Unsur Dinas terkait.
Bappeda Jember
Rapat Koordinasi Teknis Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Jember