Berdasarkan Pasal 94 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa Pelaksanaan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota terdiri atas Musrenbang Kabupaten/Kota dan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota di Kecamatan. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Musrenbang RKPD Tahun 2025 di Kecamatan dengan mengundang Perangkat Daerah terkait dan Tenaga Ahli Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Transmigrasi.