Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Jember melaksanakan Rapat Koordinasi Penyelarasan Visi, 5 Sasaran Visi, 8 Misi Pembangunan, 17 Arah Pembangunan, dan 45 Indikator Utama Arah Pembangunan dalam Rancangan Awal RPJPD Kabupaten Jember Tahun 2025-2045 dengan Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025-2045. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun 2025-2045 serta Surat Edaran bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PPN/Bappenas Nomor: 600.1/176/SJ tentang Penyelarasan RPJPD Tahun 2025-2045.