Berdasarkan Pasal 98 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menyebutkan antara lain bahwa Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota di Kecamatan merupakan forum pembahasan hasil daftar usulan desa/kelurahan di lingkup kecamatan. Dalam pelaksanaan dan koordinasi kegiatan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota tersebut, Bappeda menyelaraskan perencanaan pembangunan di desa, kecamatan, dan kabupaten sebagai perencanaan pembangunan dengan pendekatan bottom up (bawah atas). Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Bappeda bersinergi dan berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Tanaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penjaringan Aspirasi Masyarakat Tahun 2026 dengan mengundang Kasie PMKS Kecamatan, Kasubbag. Perencanaan Kecamatan dan Kepala Desa beserta jajaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.