Jember, 5 Agustus 2025 - Menindaklanjuti Surat dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jember Nomor: 000.7.3/1730/35.09.411/2025 tanggal 1 Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Jember melaporkan hasil rapat terkait pelaksanaan Aksi Hak Asasi Manusia (HAM) B08 Tahun 2025. Pelaporan ini merupakan lanjutan dari tahapan sebelumnya, yaitu Aksi HAM B04 yang berfokus pada perencanaan.

Dasar pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM). Dalam pelaksanaannya, terdapat sejumlah faktor pendukung keberhasilan laporan, antara lain pemahaman terhadap substansi dan pelaksanaan aksi HAM sesuai pedoman pelaporan, dukungan dari pimpinan pemerintah daerah serta ketersediaan anggaran yang memadai. Selain itu, sinergi antarlembaga atau perangkat daerah dalam penyediaan data dukung juga menjadi aspek penting dalam mendukung kelancaran implementasi kebijakan ini.

Aksi HAM Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota pada tahun 2025 terbagi dalam dua kelompok sasaran utama, yaitu perempuan dan penyandang disabilitas. Terdapat lima aksi prioritas yang dirancang untuk menjawab kebutuhan masing-masing kelompok sasaran tersebut.

Aksi I bertujuan memberikan bantuan usaha serta menjalin kemitraan bisnis bagi perempuan kepala keluarga dalam bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), dengan indikator keberhasilan meningkatnya partisipasi dan akses perempuan dalam sektor tersebut.

Aksi II berfokus pada penyediaan layanan pendidikan inklusif yang aksesibel bagi penyandang disabilitas, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020. Keberhasilan aksi ini diukur melalui peningkatan akses layanan sekolah inklusi serta peningkatan jumlah dan kualitas lembaga pendidikan yang memiliki Unit Layanan Disabilitas.

Selanjutnya, Aksi III menitikberatkan pada penyediaan layanan kesehatan jiwa yang sesuai dengan standar pelayanan minimum di fasilitas kesehatan tingkat pertama. Aksi IV diarahkan pada implementasi pemberian bantuan sosial untuk mendukung kemandirian dan aksesibilitas penyandang disabilitas secara terpadu dan sesuai peraturan yang berlaku.

Sementara itu, Aksi V mencakup pembangunan sarana dan prasarana transportasi yang aksesibel, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2017. Tujuannya untuk meningkatkan akomodasi dan akses transportasi darat, laut, maupun udara bagi penyandang disabilitas di tingkat daerah.

Pelaporan pelaksanaan Aksi HAM B08 dijadwalkan akan dibuka melalui aplikasi SAPAHAM mulai tanggal 28 Agustus hingga 5 September 2025. Pemerintah Kabupaten Jember mengimbau seluruh perangkat daerah untuk turut mendukung pelaporan ini secara optimal agar pelaksanaan RANHAM di daerah dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan harapan bersama.