Jember - Dalam rangka mempersiapkan dokumen perencanaan pembangunan tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Jember menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan - pada hari Rabu, 9 Juli 2025 pukul 13.00 WIB hingga pukul 17.00.
Undangan rapat dengan nomor 000.7.2.4/1607/35.09.411/2025 ditujukan kepada sejumlah pejabat strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember, antara lain Inspektur Kabupaten Jember, Sekretaris DPRD, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Badan dan Dinas, Direktur Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Soebandi, Kalisat, dan Balung, serta para Kepala Bagian di Sekretariat Daerah. Selain itu, para Camat dan Lurah se-Kabupaten Jember juga turut diundang dalam kegiatan ini.
Pelaksanaan rapat koordinasi ini mengacu pada Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017, yang menyatakan bahwa penyusunan dokumen perencanaan daerah seperti RPJPD, RPJMD, dan RKPD wajib dilakukan berbasis sistem elektronik atau e-planning. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi dalam proses perencanaan pembangunan daerah.
Dalam acara tersebut disampaikan bahwa, setiap Perangkat Daerah diminta untuk menginputkan renja nya ke dalam SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah). Acara hari ini diikuti oleh perencana dari setiap Perangkat Daerah dan operator SIPD guna memastikan kesesuaian data dan informasi yang diinput ke dalam SIPD sama dengan dokumen renja Perangkat Daerah, serta untuk mempercepat proses integrasi perencanaan lintas sektor.
Dengan adanya koordinasi awal yang matang, Pemkab Jember berharap proses penyusunan RKPD 2026 dapat berjalan lebih sistematis, partisipatif, dan tepat sasaran, dalam rangka mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.