Mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa salah satu tahapan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang), yaitu forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana Pembangunan Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah melaksanakan kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045 Kabupaten Jember untuk membahas rancangan RKPD dan Rancangan RPJPD sesuai ketentuan yang berlaku.
Bappeda Jember
Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan RPJPD Tahun 2025-2045 Kabupaten Jember