Berdasarkan Pasal 98 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa Camat melaksanakan Musrenbang RKPD Kabupaten/Kota di Kecamatan setelah berkoordinasi dengan Bappeda Kabupaten/Kota. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember melalui Bappeda Kabupaten Jember melaksanakan kegiatan Musrenbang RKPD Tahun 2025 di Kecamatan, dengan jadwal pelaksanaan hari kedua di 5 Kecamatan yaitu Umbulsari, Mayang, Ambulu, Balung dan Gumukmas. Kegiatan ini bertujuan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi, dan kesepakatan usulan rencana kegiatan pembangunan Desa/Kelurahan, yang diintegrasikan dengan prioritas pembangunan Daerah di Wilayah Kecamatan.
Bappeda Jember
Musrenbang RKPD Kabupaten Jember Tahun 2025 di Kecamatan Hari Kedua