JEMBER – Pertemuan Monitoring Bersama Proyek Sistem Pemantauan dan Remediasi Pekerja Anak (SPRPA) telah dilaksanakan pada Rabu, 21 Agustus 2025, di Lobby Kantor Bupati Jember. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penguatan perlindungan anak dan pelaksanaan Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Permen PPPA) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak Berbasis Masyarakat.
SPRPA merupakan inisiatif strategis yang bertujuan mengidentifikasi dan menanggulangi praktik pekerja anak di tingkat akar rumput. Program ini diimplementasikan oleh LSM Jarak bekerja sama dengan PAACLA (Partnership for Action Against Child Labour in Agriculture) dengan dukungan ECLT Foundation. Dalam pelaksanaannya, proyek ini melibatkan Gugus Tugas Desa Layak Anak dan PATBM (Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat), sehingga keberlangsungan program dapat terjaga melalui sinergi antar pemangku kepentingan di desa.
Dalam pertemuan tersebut disampaikan bahwa tujuan utama SPRPA adalah melakukan pemantauan potensi pekerja anak, sekaligus melihat ketahanan keluarga yang memanfaatkan tenaga anak dalam kegiatan ekonomi. Program ini berbasis komunitas desa dengan melibatkan pemerintah desa, kecamatan, serta dinas terkait untuk memastikan keberlanjutan.
Uji coba SPRPA dimulai sejak akhir 2024 dan dijadwalkan berlangsung hingga akhir 2025. Kabupaten Jember menjadi salah satu lokasi percontohan, dengan empat desa sebagai fokus implementasi, yakni Desa Patempuran dan Sukoreno di Kecamatan Kalisat, Desa Wringintelu di Kecamatan Puger, serta Desa Kesilir di Kecamatan Wuluhan.
Menurut hasil diskusi, terdapat sejumlah manfaat signifikan dari implementasi program ini, antara lain identifikasi dini pekerja anak, intervensi dan remediasi yang lebih cepat, peningkatan keterlibatan komunitas, penguatan kapasitas pemerintah desa, serta pencegahan siklus kemiskinan antar generasi. Selain itu, SPRPA juga mendorong kolaborasi antar lembaga untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Dengan keberadaan SPRPA, diharapkan kasus pekerja anak dapat ditekan secara signifikan, khususnya di wilayah pertanian yang selama ini menjadi salah satu sektor dengan potensi tinggi penggunaan tenaga anak. Pemerintah Kabupaten Jember menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini dan berharap agar inisiatif tersebut dapat diperluas ke desa-desa lain di masa mendatang.