Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa prinsip Pembangunan Berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah, yang mampu memberikan rekomendasi pertimbangan lingkungan pada tingkatan pengambilan keputusan yang bersifat strategis, yakni pada arah kebijakan, Rencana dan Program (KRP) pembangunan. adapun dasar penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis antara lain, Undang-Undang No32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 14 s/d Pasal 17) , Undang - Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No.46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaran KLHS, dst. adapun latar Belakang dari penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis RTRW ini adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) merupakan bagian dari rencanaumum tata ruang yang didalam mengatur rencana struktur dan rencana pola ruang, RTRW memiliki masa berlaku 20 tahun, namun dapat ditinjau kembali 1 x 5 tahun. review RTRW merupakan penyempurnaan materi RTRW untuk disesuaikan dengan kebutuhan dan tantangan masa depan. tujuan penyusunan KLHS RTRW sendiri antara lain : Terlaksananya pengkajian pengaruh RTRW Kabupaten jember, Terumusukannya alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana dan atau program yang termuat dalam RTRW kanupaten Jember, Tersusunnya rekomendasi perbaikan bagi RTRW Kabupaten Jember yang telah mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Bappeda Jember
KONSULTASI PUBLIK KLHS RTRW KAB. JEMBER TAHUN 2022