JEMBER – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Rapat Evaluasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan III Tahun 2025 pada Rabu, 15 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat Bappeda Kabupaten Jember.

Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah yang terlibat langsung dalam penerapan SPM, antara lain Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Satpol PP, serta Dinas Sosial Kabupaten Jember.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari berbagai regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan SPM di daerah. Di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal. Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan Surat Edaran Nomor 600.4/2851/ST tanggal 28 Mei 2025 mengenai Penetapan Target Jumlah Warga Negara dan Mutu Minimal Layanan SPM di Daerah.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Bappeda Kabupaten Jember diwakili oleh Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Masyarakat (PPM) Bappeda Jember, Erwin Prasetyo. Dalam arahannya, Erwin menyampaikan bahwa Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan tolok ukur dasar pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang layak dan merata bagi masyarakat.

“SPM adalah hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi oleh pemerintah daerah. Pelayanan dasar ini mencakup bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat dan permukiman, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta urusan sosial”, ujar Erwin

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaksanaan koordinasi penerapan SPM di Kabupaten Jember dilakukan oleh Tim Penerapan SPM, yang keanggotaannya ditetapkan melalui Keputusan Bupati Jember Nomor 100.3.3.2/10/1/12/2025 tanggal 3 Januari 2025. Tim tersebut terdiri atas Bupati Jember sebagai Penanggung Jawab, Sekretaris Daerah sebagai Ketua, Bappeda sebagai Wakil Ketua, serta Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah sebagai Sekretaris.

Rapat evaluasi ini difokuskan pada peninjauan capaian pelaksanaan SPM Triwulan III Tahun 2025, identifikasi kendala di lapangan, serta penyusunan langkah strategis untuk mempercepat pencapaian target layanan dasar sesuai indikator yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Erwin menegaskan bahwa komitmen Pemkab Jember terhadap penerapan SPM tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga merupakan upaya nyata untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Melalui koordinasi lintas perangkat daerah, kami berharap pelaksanaan SPM di Kabupaten Jember dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan, sehingga mampu memberikan dampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat”, pungkasnya.