Menindaklanjuti Radiogram Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 900.1.15.3/3322/BSKDN, bahwa akan dilaksanakan pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) Tahun 2024, dimana data dan dokumen yang akan diukur merupakan data dan dokumen yang telah tersusun pada Tahun Anggaran 2023. Pemerintah Kab. Jember melalui Bappeda Kab. Jember, dalam rangka mendukung upaya peningkatan IPKD Kab. Jember Tahun 2024 melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan IPKD Tahun 2023 dan Persiapan IPKD Tahun 2024 secara daring dengan mengundang Narasumber dari Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri. Turut hadir dalam acara tersebut, unsur Inspektorat, BPKAD, Dinas Kominfo, Bagian Organisasi dan Bagian Pengadaan Barang Jasa Sekretariat Daerah Kab. Jember.
Bappeda Jember
Evaluasi Pelaksanaan IPKD Tahun 2023 dan Persiapan IPKD Tahun 2024