Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) adalah laporan yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menyangkut pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah maka Badan Perencanaan Kabupaten Jember menyelenggarakan kegiatan Bimtek dan desk data penyusunana e-LKPJ pada hari Selasa, 14 Februari 2023.

Acara tersebut dibuka dengan ceremonial yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Litbang, EvBangda dan Program SDGs yakni Yogie Agung Sumanegara, SE. MM. dalam kesempatan tersebut Bapak Yogie menyampaikan laporan penyelenggaraan dan tujuan menyelenggarakan kegiatan tersebut.

Acara selanjutnya yakni arahan dari Subkor bidang Monitoring dan Evaluasi yakni Bawa Wicaksana, dalam kesempatan tersebut Bapak Bawa Menyampaikan Ruang Lingkup LKPJ yakni :

Capaian pelaksanaan program dan kegiatan serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan pemerintahan; Kebijakan strategis yang ditetapkan oleh kepala daerah dan pelaksanaannya; dan Tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tahun anggaran sebelumnya Hasil pelaksanaan tugas pembantuan dan penugasan

Selain itu Bapak Bawa juga menyampaikan alur dan proses penyusunan LKPJ Bupati tahun 2022.

Acara selanjutnya yakni Bimtek penggunaan Aplikasi e-LKPJ baik dalam bentuk website maupun aplikasi oleh staf bidang dalap yakni Fiska Noermardiningrum Agustin, S.Kom. dalam kesempatan tersebut Ibu Fiska menyampaikan alur pengisian e-LKPJ agar memudahkan SKPD dalam menginputkan data yang dibutuhkan oleh BAPPEDA dalam menyusun LKPJ Bupati Tahun 2022.