Berdasarkan amanah Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa penyusunan RPJPD, RPJMD, dan RKPD dilakukan berbasis pada e-planning. Selanjutnya, berdasarkan Pasal 14 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah, bahwa hasil pengelolaan data berbasis elektronik digunakan sebagai dasar dalam menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah dan Dokumen Perangkat Daerah berbasis elektronik, dimana Dokumen Perencanaan Pembangunan meliputi RPJPD, RPJMD dan RKPD. Sehubungan dengan hal tersebut, Bappeda Kab. Jember melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah dalam rangka Peningkatan Kapasitas SDM Perencanaan Perangkat Daerah dalam Menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah melalui SIPD-RI, dengan mengundang Narasumber dari Kementerian Dalam Negeri.
Bappeda Jember
Bimbingan Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah melalui SIPD-RI