Berdasarkan Pasal 12 huruf (e) Peraturan Bupati Jember Nomor 9 Tahun 2022 tentang Satu Data Indonesia Kabupaten Jember, bahwa strategi pengelolaan Satu Data Indonesia tingkat Kabupaten Jember antara lain dengan meningkatkan kapasitas dan kompetensi penyelenggara Satu Data. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kompetensi penyelenggara Satu Data. Pemerintah Kabupaten Jember melalui Bappeda Kabupaten Jember menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral di Kabupaten Jember Tahun 2024 dengan peserta seluruh Operator Pengelola Data Sektoral Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember.