Berdasarkan Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 15 Permendagri Nomor 104 Tahun 2018 tentang Penilaian dan Pemberian Penghargaan dan/atau Insentif Inovasi Daerah, bahwa Menteri melalui Kepada Balitbang Kementerian Dalam Negeri melakukan penilaian terhadap daerah yang melaksanakan Inovasi Daerah berdasarkan laporan dari Kepala Daerah. Penghargaan Pemerintah Daerah inovatif ini disebut Innovative Government Award (IGA) merupakan penghargaan yang diberikan oleh Menteri untuk menghargai dan mendukung usaha Pemerintah Daerah dalam melakukan Inovasi Daerah. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka evaluasi pelaksanaan IGA Tahun 2023 dan persiapan pelaksanaan IGA Tahun 2024 yang akan dinilai oleh BSKDN Kemendagri, Pemkab Jember melalui Bappeda melaksanakan kegiatan Bimtek Pemenuhan Indikator Indeks Inovasi Daerah dalam IGA Tahun 2024.
Bappeda Jember
Bimbingan Teknis Pemenuhan Indikator Indeks Inovasi Daerah dalam Innovative Government Award (IGA) Tahun 2024