Jember, 30 Juni 2025 Bappeda Kabupaten Jember mengikuti rapat koordinasi penyusunan Perubahan Rencana Kerja dan Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (P-RKP DBHCHT) Tahun Anggaran 2025 pada Senin (30/6), bertempat di Aston Jember Hotel & Conference. Rapat ini melibatkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola DBHCHT, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Acara ini diselenggarakan untuk mempersiapkan dokumen perencanaan kegiatan yang akan didanai melalui DBHCHT, sebagaimana diamanatkan dalam PMK No. 72 Tahun 2024 dan KMK No. 52/KM.4/2024. Kegiatan tersebut harus mengacu pada tiga bidang prioritas: kesehatan (40%), kesejahteraan masyarakat (50%), dan penegakan hukum (10%).

Pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyampaikan bahwa dalam bidang penegakan hukum, Pemda wajib memprioritaskan kegiatan pemberantasan barang kena cukai (BKC) ilegal, termasuk pengawasan mesin pelinting sigaret dan pengumpulan informasi rokok ilegal. Pelaksanaan kegiatan harus sesuai kuota, frekuensi, dan kriteria yang ditetapkan, misalnya sosialisasi tatap muka maksimal 6 kali setahun dengan jumlah peserta terbatas.

Selain sebagai forum koordinasi, rapat ini menjadi momentum untuk memastikan bahwa seluruh OPD memahami tanggung jawab dan teknis penyusunan P-RKP sesuai tenggat waktu. Penilaian kinerja Pemda nantinya akan mencakup keberhasilan dalam menyusun rencana tepat waktu, efektivitas pelaksanaan sosialisasi, jumlah temuan BKC ilegal, serta kerja sama dengan Bea Cukai dalam operasi bersama.

Kegiatan yang dirancang nantinya harus dilaporkan melalui sistem SIROLEG dan disertai dokumentasi lengkap untuk memperoleh poin dalam evaluasi kinerja. Hasil penilaian kinerja ini akan memengaruhi alokasi DBHCHT untuk tahun berikutnya.

Sebagai hasil dari rapat, disepakati bahwa masing-masing OPD akan segera menyusun P-RKP DBHCHT TA 2025 untuk disampaikan selambat-lambatnya awal November 2025. Dengan sinergi lintas instansi ini, diharapkan pemanfaatan DBHCHT di Jember dapat lebih tepat sasaran, transparan, dan berdampak langsung bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pengendalian konsumsi rokok, peningkatan layanan kesehatan, serta perlindungan terhadap tenaga kerja di sektor tembakau.