Jember – Pemerintah Kabupaten Jember melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menyelenggarakan kegiatan penginputan laporan pelaksanaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik maupun Nonfisik Triwulan III Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis, 2 Oktober 2025, bertempat di ruang rapat Bappeda Jember.
Tujuan utama kegiatan ini adalah mempercepat proses pelaporan serta mewujudkan tertib administrasi dalam penyampaian laporan pelaksanaan DAK kepada pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, khususnya Pasal 28 ayat (1) yang menegaskan bahwa pengendalian pelaksanaan rencana pembangunan dilakukan oleh masing-masing pimpinan kementerian/lembaga maupun satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Selain itu, dasar pelaksanaan kegiatan ini juga merujuk pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik. Dalam Pasal 9 ayat (4) disebutkan bahwa laporan pelaksanaan teknis kegiatan DAK wajib disampaikan oleh kepala daerah kepada menteri/pimpinan lembaga terkait, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, serta Menteri Dalam Negeri.
Kegiatan penginputan laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat resmi dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Timur dengan Nomor 900.1.4.2/8610/201.2/2025 tertanggal 22 September 2025. Surat tersebut berisi permintaan kepada kabupaten/kota di Jawa Timur untuk segera menyampaikan laporan pelaksanaan DAK Tahun 2025 sampai dengan Triwulan III kepada Gubernur Jawa Timur melalui Kepala Bappeda Provinsi.
Dalam kesempatan tersebut, Bappeda Jember mengundang sejumlah perangkat daerah pengampu DAK tahun 2025. Di antaranya hadir perwakilan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD dr. Soebandi, RSUD Balung, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan, serta Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air.