Jember, 6 Agustus 2025 - Dalam rangka pelaksanaan amanat Pasal 293 ayat (1) yang mengatur tentang kewajiban kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Jember, untuk melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan dan supervisi pelaksanaan Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah, Bappeda Kabupaten Jember menjadwalkan kegiatan evaluasi Renja Perangkat Daerah untuk Triwulan II Tahun 2025.

Kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana realisasi program dan kegiatan yang telah direncanakan oleh masing-masing perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember. Selain itu, evaluasi ini juga diharapkan mampu menjadi instrumen penguatan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Dalam surat resmi Bappeda Jember Nomor 000.7.5/1904/35.09.411/2025 bertanggal 5 Agustus 2025, disampaikan bahwa pelaksanaan evaluasi akan dilakukan secara daring maupun luring di kantor masing-masing perangkat daerah. Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama enam hari, dimulai pada Rabu, 6 Agustus 2025 hingga Senin, 11 Agustus 2025, pukul 09.00 WIB hingga selesai.

Empat perangkat daerah telah dijadwalkan mengikuti evaluasi ini. Pada Rabu, 6 Agustus 2025, evaluasi akan dilakukan bersama Dinas Lingkungan Hidup. Kemudian, Kamis, 7 Agustus 2025, giliran Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air yang akan dievaluasi. Selanjutnya, pada Jumat, 8 Agustus 2025, evaluasi dijadwalkan untuk Dinas Perhubungan. Sesi terakhir akan dilaksanakan pada Senin, 11 Agustus 2025, bersama Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya.

Melalui surat undangan yang dilampirkan, Bappeda Kabupaten Jember meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah yang termasuk dalam daftar untuk menugaskan pejabat yang membidangi perencanaan serta operator teknis guna mengikuti kegiatan evaluasi tersebut.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen seluruh perangkat daerah terhadap pencapaian target pembangunan yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan daerah. Dengan evaluasi rutin seperti ini, pemerintah daerah dapat memastikan keterpaduan dan sinkronisasi antarprogram serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah ke depan.