Pengertian

Sebagai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka setiap Pemerintah Daerah diharuskan menyusun rencana pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan keunggulan komparatif wilayah dan kemampuan sumberdaya keuangan daerah. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jember adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang merupakan penjabaran tujuan pembangunan di Kabupaten Jember dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun kedepan.

Daftar RPJPD :