Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat

Informasi Mengenai Profil Daerah : Indikator Kinerja Utama

Salah satu perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember yang memiliki tugas dan fungsi strategis dalam urusan penyelenggaraan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Satpol PP bertugas untuk memelihara dan menyelenggarakan ketenteraman dan ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, serta Keputusan Bupati, serta menjalankan tugas lain yang diberikan secara langsung oleh Bupati.

Kedudukan dan fungsi Satpol PP ini berlandaskan pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Di tingkat daerah, keberadaan, tugas, dan susunan organisasi Satpol PP Kabupaten Jember diatur dalam Peraturan Bupati Jember Nomor 4 Tahun 2022

Dalam pelaksanaan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat, Satpol PP Kabupaten Jember menunjukkan performa yang sangat memuaskan. Berikut adalah capaian kinerjanya:

  1. Penegakan Peraturan Daerah (Perda)
    Pada tahun 2023, capaian kinerja dalam aspek penegakan Perda tercatat sebesar 100%, sama seperti tahun 2022, dengan interpretasi sangat baik.
    Pada tahun 2024, Satpol PP kembali mencatat 100% capaian kinerja, menunjukkan konsistensi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum daerah.
  2. Peningkatan Peran Serta Linmas dalam Perlindungan Masyarakat
    Capaian kinerja indikator cakupan petugas Linmas pada Tahun 2023 sebanyak 29 Satlinmas per 10.000 penduduk. Capaian meningkat pada Tahun 2024 menjadi 60 Satlinmas per 10.000 penduduk, menunjukkan peran Linmas yang semakin signifikan dalam perlindungan masyarakat.
  3. Penanganan Bahaya Kebakaran (Response Time Rate Wilayah Manajemen Kebakaran - WMK)
    Pada tahun 2023, tingkat waktu tanggap (response time) tercatat sebesar 106%, meningkat tajam dibandingkan capaian tahun 2022 yang hanya 84,09%.
    Pada tahun 2024, kinerja response time meningkat turun menjadi 90,27%.