IKU
Informasi Mengenai Profil Daerah : Indikator Kinerja Utama
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, bahwa penetapan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah bertujuan untuk memberi panduan dalam pencapaian kinerja tahunan yang ditetapkan menjadi Indikator Kinerja Utama (IKU) maupun Indikator Kinerja Kunci (IKK) pada akhir tahun perencanaan.
Sedangkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, bahwa Kinerja adalah capaian hasil kerja (keluaran, hasil, dan dampak). Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari kerja program, kegiatan, dan subkegiatan yang telah direncanakan. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD sesuai dengan visi dan misi kepala daerah dan diperoleh dari indikator tujuan/sasaran yang terseleksi. Indikator Kinerja Daerah adalah ukuran keberhasilan pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mencakup indikator makro pembangunan dan indikator kinerja kunci. Indikator Kinerja Kunci adalah indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan daerah.
Indikator Kinerja Utama Kabupaten Jember Tahun 2024:
- Pertumbuhan Ekonomi 4,86 (%)
- Indeks Pembangunan Manusia 70,93 (Poin)
- Angka Kemiskinan 9,01 (%)
- Indeks Gini 0,344 (Poin)
- Indeks Reformasi Birokrasi 86,25
- Indeks Kualitas Lingkungan Hidup 71,58 (Poin)
- Indeks Infrastruktur 46,96 (Poin)