RPJPD :
Perubahan pada arah dan kebijakan pembangunan telah berlangsung sejak era reformasi, yaitu berupa pengurangan peran Pemerintah Pusat dan peningkatan peran Pemerintah Daerah dalam perencanaan, pembiayaan dan pelaksanaan pembangunan daerah. Perubahan tersebut tertuang dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 yang disempurnakan dengan Undangundang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Seiring berlakunya Undang-undang tersebut, maka setiap Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) dituntut untuk mampu mengidentifikasi keunggulan komparatif (comparative adventages) wilayahnya. Keunggulan komparatif wilayah tersebut untuk selanjutnya harus dapat diarahkan dan dipadukan, serta dikembangkan secara terencana, sehingga tercapai pengembangan wilayah yang optimal, yang tercermin dari luasnya kesempatan kerja dan berusaha, serta adanya insentif ekonomi yang menguntungkan bagi berbagai pelaku ekonomi. Daerah memiliki kewenangan dalam merencanakan dan melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki. Pendekatan yang digunakan dalam merencanakan pembangunan adalah melalui perencanaan partisipatif dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat sebagai stakeholders. Dengan demikian, wujud perencanaan pembangunan daerah merupakan perpaduan antara perencanaan yang bersifat top-down dan bottom-up. Sebagai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, maka setiap Pemerintah Daerah diharuskan menyusun rencana pembangunan yang sistematis, terarah, terpadu dan berkelanjutan dengan mempertimbangkan keunggulan komparatif wilayah dan kemampuan sumberdaya keuangan daerah. Berbagai dokumen perencanaan yang diamanatkan berdasarkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 bahwa Kepala Daerah menyelenggarakan dan bertanggungjawab atas pembangunan Daerah di daerahnya. Beberapa dokumen perencanaan pembangunan daerah yang dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan pembangunan dalam satu kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional, dokumen perencanaan pembangunan daerah tersebut meliputi; Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dengan kurun waktu 20 tahun; Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dengan kurun waktu 5 tahun; Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renstra SKPD) dengan kurun waktu 5 tahun; dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (Renja SKPD) dengan kurun waktu 1 tahun. Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Jember adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang merupakan penjabaran tujuan pembangunan di Kabupaten Jember dalam bentuk visi, misi dan arah pembangunan daerah untuk masa 20 tahun kedepan yang mencakup kurun waktu mulai Tahun 2005 - 2025.