Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember disusun sejak dilantiknya secara resmi Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Jember terpilih periode 2021 – 2024, H. Hendy Siswanto dan KH. MB Firjaun Barlaman (Gus Firjaun), resmi dilantik Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Jum’at, 26 Februari 2021 sesuai Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-312 Tahun 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020 di Kabupaten dan Kota pada Provinsi Jawa Timur. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan yang diatur pada pasal 47 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah. Proses penyusunan RPJMD Kabupaten Jember Tahun 2021-2026 dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 16 Permendagri Nomor 86 tahun 2017 yaitu sesuai tahapan; a. persiapan penyusunan; b. penyusunan rancangan awal; c. penyusunan rancangan; d. pelaksanaan Musrenbang; e. Perumusan rancangan akhir; dan f. penetapan. Dokumen Rancangan Teknokratik RPJMD yang telah disusun sebelumnya, dilanjutkan dengan penjabaran Visi, Misi dan Program Prioritas Kepala Daerah Terpilih ke dalam Tujuan dan Sasaran. Berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional pasal 5 ayat (2) bahwa RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang penyusunannya berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional yang memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program Perangkat Daerah (PD), lintas PD, dan program kewilayahan disertai dengan rencana-rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.