Sekretariat mempunyai tugas mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, perencanaan pelaporan dan keuangan serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.
Uraian Fungsi
penyusunan kerangka regulasi dalam pembangunan daerah pada Badan;
pengkoordinasian kegiatan di bidang perencanaan pembangunan daerah;
pengkoordinasian pemantauan, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang jasa milik negara;
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Badan;
pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup Badan;
pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program dan anggaran di Badan;
penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan.