rendalevlitbang

Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan

Tugas Pokok

Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas:
1) merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah;

2) melakukan proses inventarisasi, identifikasi, analisa data dan informasi hasil perencanaan pembangunan daerah;

3) melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara
menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila; dan

4) melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

image
Uraian Fungsi

  1. melakukan analisa dan pengkajian perencanaan dan pendanaan pembangunan daerah;
  2. melakukan analisa dan pengkajian kewilayahan;
  3. melakukan pengumpulan dan analisa data dan informasi pembangunan untuk perencanaan pembangunan daerah;
  4. pengintegrasian dan harmonisasi program-program pembangunan di daerah;
  5. perumusan kebijakan penyusunan perencanaan, pengendalian, evaluasi dan informasi pembangunan daerah;
  6. mengkoordinasikan dan mengsinkronisasikan pelaksanaan kebijakan perencanaan dan penganggaran di daerah;
  7. melakukan evaluasi terhadap kebijakan perencanaan pembangunan daerah, dan pelaksanaan rencana pembangunan daerah, serta hasil rencana pembangunan 
    daerah;
  8. melakukan pengendalian melalui pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah;
  9. mengidentifikasi permasalahan pembangunan daerah berdasarkan data untuk mengetahui perkembangan pembangunan;
  10. menyajikan dan mengamankan data informasi pembangunan daerah; 
  11. melakukan pengamanan data melalui bahan cetak dan elektronik sebagai bahan dokumentasi; 
  12. penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah; 
  13. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah; 
  14. pengelolaan hasil analisis hasil evaluasi untuk penyiapan pelaporan program dan kegiatan pembangunan daerah;
  15. penyusunan hasil evaluasi dan Iaporan pelaksanaan program pembangunan daerah;
  16. pengkoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD); 
  17. pengkoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD);
  18. pelaksanaan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan pelaksanaan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah yang memperkuat fungsi dan kedudukan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila;
  19. penyusunan perencanaan, program, anggaran, kelembagaan, dan sumber daya penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta Invensi dan inovasi di daerah yang berpedoman pada nilai Pancasila;
  20. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah;
  21. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang riset dan inovasi, kerja sama pembangunan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemitraan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta Invensi dan inovasi di daerah;
  22. pemantauan evaluasi penelitian, penyelenggaraan pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi daerah;
  23. pelaksanaan pembangunan, pengembangan, pengelolaan dan pemanfaatan sistem informasi ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah;
  24. koordinasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat berbasis penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan oleh lembaga/ pusat/ organisasi penelitian lainnya
    di daerah; dan
  25. koordinasi sistem ilmu pengetahuan dan teknologi daerah.