Bidang Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas:
1) merumuskan kebijakan Pemerintah Daerah, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah;
2) melakukan proses inventarisasi, identifikasi, analisa data dan informasi hasil perencanaan pembangunan daerah;
3) melaksanakan kebijakan, koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi di daerah secara
menyeluruh dan berkelanjutan, dan melaksanakan penyusunan rencana induk dan peta jalan pemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi di daerah sebagai landasan dalam perencanaan pembangunan daerah di segala bidang kehidupan yang berpedoman pada nilai Pancasila; dan
4) melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.