ppsdm

Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Tugas Pokok

Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas merumuskan kebijakan pemerintah daerah, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan dalam bidang pemerintahan dan pembangunan sumber daya manusia serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

image
Uraian Fungsi

  1. koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  2. pengkoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  3. pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  4. pengkoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia; 
  5. pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten/kota bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  6. pengkoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  7. pengkoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  8. pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi, inventarisasi permasalahan pembangunan daerah di bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.
  10. pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten/kota bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  11. pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  12. pengkoordinasiaan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia;
  13. mengevaluasi pelaksanaan Program SDG's atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; dan
  14. penyusunan Iaporan pertanggungjawaban atas pencapaian kinerja bidang.