Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia mempunyai tugas merumuskan kebijakan pemerintah daerah, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan dalam bidang pemerintahan dan pembangunan sumber daya manusia serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.