Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi merumuskan kebijakan pemerintah daerah, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan bidang ekonomi dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan.