perekonomiansda

Perekonomian dan Sumber Daya Alam

Tugas Pokok

Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam mempunyai fungsi merumuskan kebijakan pemerintah daerah, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan bidang ekonomi dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan. 

image
Uraian Fungsi

  1. Koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harnonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; 
  2. pengkoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  3. pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; 
  4. pengkoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; 
  5. pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah kabupaten/kota bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  6. pengkoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  7. pengkoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  8. pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi, inventarisasi permasalahan pembangunan daerah di bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  10. pengkoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada perangkat daerah kabupaten/kota bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  11. pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
  12. pengkoordinasian dan fasilitasi kemitraan pemerintah dengan swasta dalam pelaksanaan CSR;
  13. pengkoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam; dan
  14. penyusunan laporan pertanggung jawaban atas pencapaian kinerja bidang.