infraswil

Infrastruktur dan Kewilayahan

Tugas Pokok

Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan mempunyai tugas merumuskan kebijakan pemerintah daerah, melaksanakan, mengkoordinasikan, mengendalikan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan bidang infrastruktur dan kewilayahan serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan. 

image
Uraian Fungsi

  1. koordinasi Pelaksanaan Sinergitas dan Harmonisasi Perencanaan Pembangunan Daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  2. pengkoordinasian penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  3.  pengkoordinasian penyusunan Rencana Strategis Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Perangkat Daerah bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  4. pengkoordinasian pelaksanaan Musrenbang (RPJPD, RPJMD dan RKPD) bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  5. pengkoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah kabupaten/kota bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  6. pengkoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Kementerian/Lembaga di provinsi dan kabupaten/kota bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  7.  pengkoordinasian dukungan pelaksanaan kegiatan pusat untuk prioritas nasional bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  8. pengkoordinasiaan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah bidang lnfrastruktur dan Kewilayahan;
  9. pelaksanaan monitoring, evaluasi, inventarisasi permasalahan pembangunan daerah di bidang lnfrastruktur dan Kewilayahan;
  10. pengkoordinasiaan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah kabupaten/kota bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  11. pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan;
  12. pengkoordinasiaan pelaksanaan kesepakatan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD bidang Infrastruktur dan Kewilayahan; dan
  13. penyusunan laporan pertanggungjawaban atas pencapaian kinerja bidang.